![]() |
| Pengadilan Limboto |
Momongu Lipu, Kabupaten Gorontalo - Pengadilan Negeri Limboto akhirnya mengesahkan Status Tersangka Ka Kuhu. Hakim secara tegas menolak seluruh materi gugatan praperadilan milik pria bernama asli Zainudin Hadjarati tersebut yang tengah menghadapi pusaran kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Majelis Hakim mengambil sikap tegas saat memimpin jalannya persidangan pada Ruang Sidang Candra. Hakim langsung memberikan ketukan palu usai menimbang seluruh alat bukti dari penyidik kepolisian.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” (14/04/2026).
Melihat keputusan majelis hakim yang mengesahkan Status Tersangka Ka Kuhu, aparat penegak hukum akan langsung meneruskan perkara ini ke tahap selanjutnya.
Polisi Tetapkan Status Tersangka Ka Kuhu Sesuai Prosedur
Hakim menilai penyidik Polda Gorontalo sudah bekerja mematuhi jalur hukum yang berlaku. Aparat kepolisian berhasil mengumpulkan kelengkapan alat bukti, menghadirkan saksi mata, serta mendatangkan saksi ahli yang memenuhi syarat materil.
Pihak kepolisian juga memberikan ruang yang sangat cukup bagi pemohon untuk membela diri. Hakim memastikan penyidik telah menjamin seluruh hak asasi pemohon selama menjalani tahapan penyidikan perkara hak cipta ini.
Polda Gorontalo Siap Lanjutkan Kasus Usai Status Tersangka Ka Kuhu Berlaku
Kegagalan langkah hukum praperadilan ini membuat Polda Gorontalo memiliki wewenang penuh melanjutkan proses hukum. Polisi akan segera melengkapi berkas perkara agar penuntut umum bisa segera membawa kasus ini masuk ke meja hijau persidangan.
_11zon.webp)