![]() |
| Residivis Curanmor | Sumber Foto: Tribratanews Gorontalo |
Petugas Kepolisian Daerah Gorontalo membekuk seorang residivis curanmor Gorontalo saat bersembunyi dalam sebuah penginapan kawasan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Tersangka berinisial JUA (33) melarikan sebuah sepeda motor Yamaha NMAX milik mahasiswi Gorontalo bernama PR (19).
Aksi kriminal ini bermula ketika saksi TP memberi kabar kepada korban melalui pesan WhatsApp. Saksi menyampaikan bahwa kendaraan NMAX bernomor polisi DM 3523 SC telah hilang dari area parkir Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah.
Korban langsung membuat laporan polisi bernomor LP/B/139/IV/2026/SPKT/POLDA GORONTALO pada 19 April 2026. Ia menelan kerugian materil mencapai Rp31 juta akibat perbuatan tersangka.
Jejak Pelarian Residivis Curanmor Gorontalo
Dilansir dari Tribratanews Gorontalo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, menguraikan proses pengejaran tersangka. Tim Resmob langsung turun menyisir lokasi kejadian, mencari saksi mata, dan membedah rekaman kamera pengawas CCTV.
Teddy menjelaskan lebih rinci mengenai kronologi tersangka saat membawa kabur motor korban.
"Dari hasil analisis CCTV pada 21 April 2026, terlihat seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai JUA 33 tahun, berjalan kaki melewati lokasi pada pukul 16.00 WITA. Sekitar pukul 16.54 WITA, pelaku kembali terekam sedang mendorong motor korban ke arah Jalan Dewi Sartika," (22/04/2026)
Penyelidik kepolisian terus melacak rute pelarian pelaku menuju arah perbatasan. Petugas Polda Gorontalo segera menjalin kerja sama dengan Tim Resmob Polres Buol untuk menyergap JUA.
Operasi gabungan ini membuahkan hasil pada Rabu pagi, 22 April 2026. Petugas menyergap pelaku beserta barang bukti motor NMAX biru tepat pukul 08.00 WITA.
Polisi Tindak Tegas Residivis Curanmor Gorontalo
Tersangka sempat melakukan perlawanan dan berniat kabur saat aparat datang menyergap. Petugas akhirnya melontarkan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan JUA.
Polisi mengangkut pelaku menuju Polres Buol untuk proses interogasi awal. Tersangka ternyata memiliki catatan hitam sebagai pelaku kejahatan kambuhan.
Teddy menambahkan bahwa pelaku mengakui berbagai aksi pencurian lain selain mengambil motor korban.
"Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian laptop, televisi, dan barang elektronik lainnya di beberapa lokasi di Kota Gorontalo,"
Petugas menyita banyak barang bukti hasil kejahatan tersangka selain Yamaha NMAX. Polisi mengamankan tiga unit laptop, satu unit televisi, satu mesin dinamo air, seperangkat komputer, satu telepon seluler, serta sebilah parang.
Teddy memastikan aparat akan memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku.
"Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan ditahan guna proses hukum berikutnya,"
